Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 39/1980 · PP No. 39 Tahun 1980 · PP Nomor 39 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 1980Tanggal Penetapan:6 November 1980
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 November 1980
Tanggal Penetapan06 November 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 14) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 49) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian 'Jasa Raharja' menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Ketentuan substansial meliputi pembubaran Perusahaan Umum Asuransi Kerugian 'Jasa Raharja' dan pengalihan seluruh hak, kewajiban, dan kekayaan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru didirikan. Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan sebelumnya, dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

1. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Umum Asuransi Kerugian 'Jasa Raharja', maka Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)