di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Juga dikenal sebagai: PP 11/2020 · PP No. 11 Tahun 2020 · PP Nomor 11 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan penjaminan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, dan Sistem Resi Gudang. Oleh karena itu, bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Ketentuan Substansial
Perubahan ini mengalihkan seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban dari Perum ke Persero. Perusahaan Perseroan (Persero) akan melaksanakan kegiatan usaha penjaminan kredit, pembiayaan, dan transaksi dagang bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi. Selain itu, Persero juga dapat memberikan jasa konsultasi manajemen dan layanan lainnya. Modal Persero berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tercatat dalam Perum sebelumnya.