Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 11/2020 · PP No. 11 Tahun 2020 · PP Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2020Tanggal Penetapan:14 Februari 2020
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Februari 2020
Tanggal Penetapan14 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan penjaminan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, dan Sistem Resi Gudang. Oleh karena itu, bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Ketentuan Substansial

Perubahan ini mengalihkan seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban dari Perum ke Persero. Perusahaan Perseroan (Persero) akan melaksanakan kegiatan usaha penjaminan kredit, pembiayaan, dan transaksi dagang bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi. Selain itu, Persero juga dapat memberikan jasa konsultasi manajemen dan layanan lainnya. Modal Persero berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tercatat dalam Perum sebelumnya.

(-)

(-)