Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan peran Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia dalam industri penjaminan nasional. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha penjaminan dan peraturan sektoral. Perum Jaminan Kredit Indonesia, sebagai Badan Usaha Milik Negara, memiliki modal yang sepenuhnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini bertugas untuk melaksanakan usaha penjaminan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi. Kegiatan usaha utama meliputi penjaminan kredit, pembiayaan syariah, penjaminan pinjaman koperasi, dan penjaminan transaksi dagang. Direksi dan Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam pengurusan dan pengawasan perusahaan, dengan pengangkatan dan pemberhentian yang dilakukan oleh Menteri. Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp7.638.733.365.160,00, dan setiap perubahan modal harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.