Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 35/2018 · PP No. 35 Tahun 2018 · PP Nomor 35 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:20 Juli 2018
Pembentukan Lembaga NegaraBadan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 2018
Tanggal Penetapan20 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan peran Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia dalam industri penjaminan nasional. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha penjaminan dan peraturan sektoral. Perum Jaminan Kredit Indonesia, sebagai Badan Usaha Milik Negara, memiliki modal yang sepenuhnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini bertugas untuk melaksanakan usaha penjaminan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi. Kegiatan usaha utama meliputi penjaminan kredit, pembiayaan syariah, penjaminan pinjaman koperasi, dan penjaminan transaksi dagang. Direksi dan Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam pengurusan dan pengawasan perusahaan, dengan pengangkatan dan pemberhentian yang dilakukan oleh Menteri. Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp7.638.733.365.160,00, dan setiap perubahan modal harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)