Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 41/2008 · PP No. 41 Tahun 2008 · PP Nomor 41 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2008Tanggal Penetapan:19 Mei 2008
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 2008
Tanggal Penetapan19 Mei 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kegiatan dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam mendukung perekonomian nasional. Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia untuk memfokuskan pada sektor penjaminan kredit.

Ketentuan Substansial: Perusahaan ini adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara. Perusahaan bertugas menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penjaminan kredit bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Kegiatan usaha meliputi penjaminan kredit tunai dan non-tunai, penjaminan pembiayaan, dan penjaminan syariah. Perusahaan dapat melakukan kerja sama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, sementara Dewan Pengawas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)