Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK) menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Sarana Pengembangan Usaha. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan peran Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam struktur perekonomian nasional. Perusahaan ini diberi tugas untuk menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, termasuk penjaminan kredit, pembiayaan, dan konsultasi manajemen. Modal perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan perusahaan, dengan pembinaan dari Menteri Keuangan.