Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi

Juga dikenal sebagai: PP 27/1985 · PP No. 27 Tahun 1985 · PP Nomor 27 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 1985Tanggal Penetapan:31 Mei 1985
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Mei 1985
Tanggal Penetapan31 Mei 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan ini berfungsi sebagai lembaga keuangan yang mendukung kebijakan dan program pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan nasional dengan meningkatkan usaha koperasi melalui pengembangan keuangan koperasi. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat memiliki cabang di seluruh Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas melakukan pengawasan. Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang harus disetujui oleh Menteri.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 ini masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)