Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK) guna mendukung pengembangan keuangan koperasi di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan potensi dalam negeri dan meningkatkan peran koperasi dalam pembangunan nasional. PERUM PKK dibentuk dengan melebur Lembaga Jaminan Kredit Koperasi, dan bertujuan untuk memberikan jaminan kredit, bantuan keuangan, manajemen, dan konsultasi kepada koperasi. Perusahaan ini juga dapat melakukan usaha lain di bidang keuangan perkoperasian dengan persetujuan Menteri. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham. Kebijakan dan pengawasan perusahaan dilakukan oleh Menteri, dengan Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri. Direksi perusahaan bertanggung jawab untuk memimpin dan mengelola perusahaan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.