Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi

Juga dikenal sebagai: PP 51/1981 · PP No. 51 Tahun 1981 · PP Nomor 51 Tahun 1981

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 1981Tanggal Penetapan:23 Desember 1981
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Desember 1981
Tanggal Penetapan23 Desember 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 99/Kpts/MENTRANSKOP/1970 tentang Lembaga Jaminan Kredit Koperasi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK) guna mendukung pengembangan keuangan koperasi di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan potensi dalam negeri dan meningkatkan peran koperasi dalam pembangunan nasional. PERUM PKK dibentuk dengan melebur Lembaga Jaminan Kredit Koperasi, dan bertujuan untuk memberikan jaminan kredit, bantuan keuangan, manajemen, dan konsultasi kepada koperasi. Perusahaan ini juga dapat melakukan usaha lain di bidang keuangan perkoperasian dengan persetujuan Menteri. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham. Kebijakan dan pengawasan perusahaan dilakukan oleh Menteri, dengan Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri. Direksi perusahaan bertanggung jawab untuk memimpin dan mengelola perusahaan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

(-)

(-)