Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perasuransian Kredit

Juga dikenal sebagai: PP 1/1971 · PP No. 1 Tahun 1971 · PP Nomor 1 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 1971Tanggal Penetapan:11 Januari 1971
PerasuransianPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perasuransian Kredit
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Januari 1971
Tanggal Penetapan11 Januari 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perseroan dalam bidang perasuransian kredit dengan penyertaan modal dari Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengarahkan dan mengamankan kebijakan pemerintah dalam bidang perkreditan, terutama untuk usaha menengah dan kecil. Perusahaan ini akan melakukan perjanjian asuransi terhadap risiko kredit yang diberikan oleh bank dan dapat melakukan reasuransi serta kegiatan terkait lainnya. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,- yang terbagi dalam saham prioritas dan saham biasa, dengan penyertaan dari Negara Republik Indonesia dan Bank Indonesia. Pelaksanaan pendirian perusahaan ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan dengan hak substitusi kepada pejabat lain, namun rancangan anggaran dasar harus disetujui oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)