Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Asuransi Kerugian

Juga dikenal sebagai: PP 10/1973 · PP No. 10 Tahun 1973 · PP Nomor 10 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 1973Tanggal Penetapan:24 Maret 1973
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Asuransi Kerugian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 1973
Tanggal Penetapan24 Maret 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 4) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 25) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan asuransi kerugian milik negara dengan melebur PT. Asuransi Bendasraya dan PT. Umum Internasional Underwriters menjadi satu perusahaan perseroan baru. Penyertaan modal negara dilakukan untuk mendukung pendirian perusahaan ini, yang akan beroperasi dalam bidang asuransi kerugian. Modal perusahaan berasal dari kekayaan kedua perusahaan yang dilebur, dan pelaksanaan pendirian perusahaan ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa modal perusahaan akan terbagi dalam bentuk saham, dan neraca pembukaan akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)