di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Asuransi Bendasraya Menajdi Perusahaan Perseroan (Persero)
Juga dikenal sebagai: PP 4/1971 · PP No. 4 Tahun 1971 · PP Nomor 4 Tahun 1971
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Dalam pelaksanaannya, Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya akan dibubarkan dan seluruh modalnya akan dialihkan menjadi modal Perusahaan Perseroan yang baru. Modal tersebut berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya. Seluruh saham dari Perusahaan Perseroan ini akan dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan jumlah modal dan neraca pembukaan serta menunjuk pihak yang akan mendirikan Perusahaan Perseroan tersebut.