Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Asuransi Bendasraya Menajdi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 4/1971 · PP No. 4 Tahun 1971 · PP Nomor 4 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 1971Tanggal Penetapan:12 Januari 1971
Perasuransian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 114) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 32) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Dalam pelaksanaannya, Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya akan dibubarkan dan seluruh modalnya akan dialihkan menjadi modal Perusahaan Perseroan yang baru. Modal tersebut berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya. Seluruh saham dari Perusahaan Perseroan ini akan dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan jumlah modal dan neraca pembukaan serta menunjuk pihak yang akan mendirikan Perusahaan Perseroan tersebut.

(-)

(-)