Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1969 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 113) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Jiwasraya Dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 114) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Bendasraya

Juga dikenal sebagai: PP 21/1969 · PP No. 21 Tahun 1969 · PP Nomor 21 Tahun 1969

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 1969Tanggal Penetapan:24 Juni 1969
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 113) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Jiwasraya Dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 114) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Bendasraya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juni 1969
Tanggal Penetapan24 Juni 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya dan Bendasraya dengan memberikan kebebasan berusaha yang lebih luas, termasuk kesempatan untuk menutup asuransi dalam valuta asing. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali lapangan usaha kedua perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 dan 41 tahun 1965. Jiwasraya dapat menerima dan memberi perantaraan asuransi jiwa dalam mata uang rupiah dan asing, kecuali reasuransi. Bendasraya dapat menerima dan memberi perantaraan asuransi selain jiwa dan sosial dalam mata uang rupiah dan asing. Risiko yang melampaui kemampuan perusahaan direasuransikan di dalam negeri, dan jika tidak dapat ditampung, dapat diusahakan reasuransi ke luar negeri dengan persetujuan Menteri.

(-)

(-)