di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Juga dikenal sebagai: PP 33/1972 · PP No. 33 Tahun 1972 · PP Nomor 33 Tahun 1972
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi ketentuan yang diperlukan. Tujuan utama dari pengalihan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan dengan mengadopsi bentuk badan hukum yang lebih sesuai dengan praktik bisnis modern.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan baru berasal dari kekayaan negara yang sebelumnya tertanam dalam Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan jumlah modal dan neraca pembukaan perusahaan baru. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menunjuk pihak yang akan mendirikan perusahaan tersebut.