Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1965 tentang Pedirian Perusahaan Asuransi Bendasraya

Juga dikenal sebagai: PP 41/1965 · PP No. 41 Tahun 1965 · PP Nomor 41 Tahun 1965

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1966Tanggal Penetapan:24 Desember 1965
Perasuransian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Negara. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Samudra. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Aneka. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengintegrasikan perusahaan-perusahaan negara asuransi kerugian yang ada menjadi satu entitas tunggal, yaitu Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kebijakan pemerintah di bidang perasuransian, sejalan dengan Program Ekonomi Perjuangan. Perusahaan ini akan beroperasi dalam bidang asuransi kerugian di dalam negeri, bekerja sama dengan Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia, dan tidak mencakup asuransi jiwa dan reasuransi. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 150.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal delapan Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Urusan Perasuransian. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam negeri.

1. Segala kekayaan dan pegawai dari perusahaan yang dilebur dialihkan kepada Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya. 2. Kekayaan dan kewajiban dalam mata uang asing dari Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Negara dialihkan kepada perusahaan yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Perasuransian.

(-)