Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Umum International Underwriters" ("P.T.-U.I.U")

Juga dikenal sebagai: PP 20/1971 · PP No. 20 Tahun 1971 · PP Nomor 20 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 1971Tanggal Penetapan:23 April 1971
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Umum International Underwriters" ("P.T.-U.I.U")
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 April 1971
Tanggal Penetapan23 April 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemisahan sebagian kekayaan dari beberapa Perusahaan Negara, yaitu Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan Asuransi Jiwasraya, dalam bentuk saham-saham dari Perseroan Terbatas 'Umum International Underwriters' (P.T.-U.I.U.). Saham-saham tersebut kemudian diserahkan kepada Negara untuk menambah penyertaan modal Negara dalam P.T.-U.I.U. Ketentuan ini mengatur pembagian saham prioritas dan saham biasa dari masing-masing perusahaan negara yang terlibat. Pelaksanaan pemisahan kekayaan dan penentuan nilai saham diatur oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penyertaan modal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait.

(-)

(-)