Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 36/2012 · Permenhub No. 36 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 36 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2012Tanggal Penetapan:1 Juni 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2011.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). KSOP adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Tugas KSOP adalah melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Fungsi KSOP meliputi pengawasan kelaiklautan kapal, sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, penetapan status hukum kapal, pemeriksaan manajemen keselamatan kapal, pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait bongkar muat barang berbahaya, pengisian bahan bakar, embarkasi/debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, lalu lintas kapal, pemanduan kapal, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, pemeriksaan kecelakaan kapal, penanganan musibah di laut, perlindungan lingkungan maritim, penegakan hukum, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, pengawasan penggunaan lahan, penyediaan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penjaminan kelestarian lingkungan, pengaturan lalu lintas kapal, penyediaan jasa kepelabuhanan, pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan, penyiapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan, serta pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, hukum, dan hubungan masyarakat. KSOP diklasifikasikan ke dalam lima kelas (I-V) dengan susunan organisasi yang berbeda-beda.

(-)

(-)