Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 71/2021 · Permenhub No. 71 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 71 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2021Tanggal Penetapan:13 Agustus 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 135 Tahun 2015. 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan penegakan hukum terkait keselamatan dan keamanan pelayaran, serta koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan. Penataan organisasi dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja. Perubahan ini mencakup pembentukan wilayah kerja yang bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta penyesuaian jumlah dan klasifikasi kantor yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia. Peraturan ini juga mencakup perubahan pada Lampiran II yang memuat daftar nama, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

(-)

(-)