di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 16/2023 · Permenhub No. 16 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 16 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan serta penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. Penataan organisasi dan tata kerja ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012, termasuk perubahan struktur organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Perubahan mencakup penghapusan dan penambahan pasal, serta penyesuaian jumlah dan klasifikasi kantor. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV kini terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional, dan wilayah kerja dapat dibentuk sesuai kebutuhan. Jumlah kantor ditetapkan sebanyak 97 lokasi dengan klasifikasi dari Kelas I hingga Kelas IV.