Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 16/2023 · Permenhub No. 16 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2023Tanggal Penetapan:12 Mei 2023
Struktur Organisasi PemerintahPengendalian Internal Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan serta penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. Penataan organisasi dan tata kerja ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012, termasuk perubahan struktur organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Perubahan mencakup penghapusan dan penambahan pasal, serta penyesuaian jumlah dan klasifikasi kantor. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV kini terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional, dan wilayah kerja dapat dibentuk sesuai kebutuhan. Jumlah kantor ditetapkan sebanyak 97 lokasi dengan klasifikasi dari Kelas I hingga Kelas IV.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)