Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 135 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 135 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 135/2015 · Permenhub No. 135 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 135 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2015Tanggal Penetapan:28 Agustus 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, serta koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan. Perubahan ini mencakup penataan organisasi dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, termasuk penambahan pasal baru yang mengatur tanggung jawab pengawasan dan penegakan hukum di pelabuhan baru oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan terdekat. Selain itu, organisasi dan tata kerja akan dievaluasi secara berkala minimal satu kali setahun atau sesuai kebutuhan.

(-)

(-)