Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar

Juga dikenal sebagai: Permenhub 46/2011 · Permenhub No. 46 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 46 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2011Tanggal Penetapan:12 April 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 April 2011
Tanggal Penetapan12 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2011 ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2010 terkait organisasi dan tata kerja Kantor Syahbandar. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum mengatur kewenangan terkait kedudukan dan hubungan pertanggungjawaban Kantor Syahbandar. Dalam peraturan ini, Kantor Syahbandar ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Kewenangan mengenai kedudukan dan hubungan pertanggungjawaban Kantor Syahbandar dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Kantor Syahbandar dipimpin oleh seorang Kepala.

(-)

(-)