Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama

Juga dikenal sebagai: Permenhub 34/2012 · Permenhub No. 34 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 34 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2012Tanggal Penetapan:1 Juni 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 Juni 2012
Tanggal Penetapan01 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Kantor Kesyahbandaran Utama, sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Tugas utama kantor ini adalah melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan. Fungsi yang dijalankan meliputi pengawasan kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan, dan ketertiban di pelabuhan, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Selain itu, kantor ini juga bertanggung jawab atas pengawasan lalu lintas kapal, kegiatan bongkar muat, dan perlindungan lingkungan maritim. Struktur organisasi terdiri dari beberapa bagian dan bidang yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, termasuk Bagian Tata Usaha, Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, Bidang Keselamatan Berlayar, serta Bidang Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan.

(-)

(-)