Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Organisasi Dan Tata Cara Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Utama

Juga dikenal sebagai: Permenhub 15/2023 · Permenhub No. 15 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2023Tanggal Penetapan:12 Mei 2023
Struktur Organisasi PemerintahPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi Dan Tata Cara Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Utama
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku24 Mei 2023
Tanggal Penetapan12 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran. Penataan organisasi dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Kantor ini bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugasnya meliputi koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan. Kantor ini juga bertanggung jawab atas sertifikasi kelaiklautan kapal dan pengawasan lalu lintas serta angkutan laut.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Kesyahbandaran Utama dan di lingkungan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)