di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama
Juga dikenal sebagai: Permenhub 35/2012 · Permenhub No. 35 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Kantor ini bertugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Fungsi yang dijalankan meliputi:
Organisasi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama terdiri atas Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan dan Pembangunan, serta Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepelabuhanan.