Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama

Juga dikenal sebagai: Permenhub 35/2012 · Permenhub No. 35 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 35 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2012Tanggal Penetapan:1 Juni 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 Juni 2012
Tanggal Penetapan01 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Kantor ini bertugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Fungsi yang dijalankan meliputi:

  • Penyediaan, pengaturan, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan.
  • Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan.
  • Penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
  • Penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan.
  • Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, serta pengawasan penggunaannya.
  • Pengusulan tarif untuk ditetapkan Menteri.
  • Pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal.
  • Penjaminan keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan.
  • Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
  • Pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan.
  • Penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
  • Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.

Organisasi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama terdiri atas Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan dan Pembangunan, serta Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepelabuhanan.

Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama harus telah menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja jabatan, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.

(-)