Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 63 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 45/2011 · Permenhub No. 45 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 45 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2011Tanggal Penetapan:12 April 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 63 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 April 2011
Tanggal Penetapan12 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan menyisipkan ayat (1a) pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan. Perubahan ini menegaskan bahwa Kantor Otoritas Pelabuhan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Selain itu, kewenangan terkait kedudukan dan hubungan pertanggungjawaban Kantor Otoritas Pelabuhan dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

(-)

(-)