Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 102 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 102/2001 · Keppres No. 102 Tahun 2001 · Keppres Nomor 102 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2001Tanggal Penetapan:13 September 2001
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 September 2001
Tanggal Penetapan13 September 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001.

Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja departemen dalam pemerintahan Indonesia. Departemen-departemen ini dipimpin oleh Menteri Negara yang bertanggung jawab kepada Presiden. Keputusan ini mencakup berbagai departemen seperti Departemen Dalam Negeri, Luar Negeri, Pertahanan, dan lainnya, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik. Keputusan ini juga mengatur pembagian kewenangan, termasuk penetapan kebijakan, penyusunan rencana nasional, dan pengaturan kerjasama internasional. Selain itu, keputusan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari Menteri, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli, Badan, dan Pusat.

1. Semua Keputusan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku. 2. Penyesuaian dan/atau penyusunan organisasi dan tata kerja pada Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan, dan Departemen Sosial dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini. 3. Menteri menyampaikan tembusan Keputusan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Presiden dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.

(-)