Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Usunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2004

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/2004 · Keppres No. 35 Tahun 2004 · Keppres Nomor 35 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2004Tanggal Penetapan:10 Mei 2004
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Usunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2004
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 2004
Tanggal Penetapan10 Mei 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2004.

Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Departemen Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang keuangan dan kekayaan negara. Ketentuan substansial yang diubah meliputi fungsi Departemen Keuangan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, pembinaan dan pelaksanaan penerimaan negara, kepabeanan dan cukai, serta pengawasan pasar modal. Selain itu, kewenangan Departemen Keuangan diperluas dalam penyusunan kebijakan fiskal, penetapan kebijakan di bidangnya, pelaksanaan pemungutan pendapatan negara, dan pengaturan sistem lembaga perekonomian negara.

(-)

(-)