Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/2001 · Keppres No. 37 Tahun 2001 · Keppres Nomor 37 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2001Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Maret 2001
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000.

Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000, guna mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mencakup penyesuaian kewenangan beberapa departemen, termasuk Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, dan Departemen Kelautan dan Perikanan. Setiap departemen diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, dan pedoman di bidangnya masing-masing, serta mengatur penyelesaian perselisihan antar Provinsi. Selain itu, perubahan ini juga mengatur pembentukan badan dan pusat di lingkungan departemen untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi departemen.

(-)

(-)