Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 45/2002 · Keppres No. 45 Tahun 2002 · Keppres Nomor 45 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2002Tanggal Penetapan:1 Juli 2002
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Departemen Perhubungan. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan perubahan status Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen. Ketentuan substansial yang diatur meliputi kewenangan Departemen Perhubungan dalam menetapkan kebijakan, pedoman, dan standar di berbagai bidang terkait transportasi dan komunikasi. Ini mencakup penetapan kebijakan makro, standar pelayanan minimal, persyaratan akreditasi, pengawasan otonomi daerah, penerapan perjanjian internasional, penanggulangan bencana, dan pengaturan sistem informasi nasional. Selain itu, diatur juga kewenangan dalam pengaturan tata ruang udara, sistem pertelekomunikasian, dan pengelolaan SAR Nasional.

(-)

(-)