Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 35/2018 · Peraturan Ombudsman RI No. 35 Tahun 2018 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 35 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 508) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Ombudsman Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1137).

Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang insentif bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk membangun sistem merit dan pemberian insentif yang akuntabel atas pelaksanaan tugas dan fungsi Asisten Ombudsman, serta untuk menyesuaikan pengaturan insentif yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Asisten Ombudsman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Definisi Insentif Asisten Ombudsman sebagai penghasilan selain gaji yang diberikan kepada asisten dan/atau calon asisten, yang diberikan setiap bulan.
  • Jenis insentif terdiri atas tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan insentif kerja.
  • Insentif kerja didasarkan pada Kelas Jabatan dan diberikan sesuai persetujuan Menteri Keuangan. Besaran insentif kerja tercantum dalam Lampiran I peraturan ini.
  • Insentif kerja bagi Calon Asisten diberikan dengan besaran 80% dari jumlah insentif kerja untuk Kelas Jabatan Asisten terendah.
  • Insentif kerja tidak diberikan kepada Calon Asisten yang tidak mengikuti masa percobaan, Asisten yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, dan/atau Asisten yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • Pemberian insentif kerja dilakukan dengan memperhitungkan Kinerja, Tingkat Kehadiran, Prestasi Kerja Tertentu, dan Hukuman Disiplin.
  • Setiap Asisten wajib membuat Laporan Kinerja dan Laporan Prestasi Kerja Tertentu setiap bulannya.
  • Hari kerja bagi Asisten adalah 5 hari kerja, dengan jam kerja minimal 7 jam 30 menit per hari.
  • Asisten wajib mengisi daftar hadir elektronik, namun dapat dilakukan secara manual dalam kondisi tertentu.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan Hari dan Jam Kerja dapat dikenai Hukuman Disiplin.
  • Pengurangan insentif kerja diberlakukan kepada Asisten yang tidak membuat laporan, tidak masuk kerja, terlambat, pulang sebelum waktu, tidak mengisi daftar hadir, melaksanakan cuti, dijatuhi Hukuman Disiplin, melaksanakan tugas belajar, dan/atau mengalami kecelakaan kerja.

1. Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, insentif kerja Asisten dan Calon Asisten yang telah diterima sebelum Peraturan Ombudsman ini berlaku tetap menjadi hak Asisten dan Calon Asisten.

(-)