Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 28/2017 · Peraturan Ombudsman RI No. 28 Tahun 2017 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 28 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2017Tanggal Penetapan:16 Agustus 2017
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 508).

Peraturan Ombudsman ini mengubah ketentuan mengenai besaran insentif kerja bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Besaran insentif kerja ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan peringkat kinerja masing-masing Asisten. Rincian besaran insentif kerja berdasarkan jenjang jabatan (Asisten Pratama, Asisten Muda, Asisten Madya, Asisten Utama) dan peringkat kinerja (Amat Baik, Baik, Sedang, Buruk) tercantum dalam Pasal 3 yang telah diubah.

(-)

(-)