Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 15/2014 · Peraturan Ombudsman RI No. 15 Tahun 2014 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2014Tanggal Penetapan:10 Maret 2014
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 508)

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 mengubah ketentuan mengenai insentif kerja bagi Asisten Ombudsman. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia. Perubahan tersebut menambahkan satu ayat pada Pasal 2 Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013, yang mengatur bahwa calon Asisten Ombudsman diberikan Insentif Kerja sebesar 80% dari besaran insentif kerja berdasarkan peringkat kinerja Asisten Pratama setiap bulan.

(-)

(-)