Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 13/2013 · Peraturan Ombudsman RI No. 13 Tahun 2013 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2013Tanggal Penetapan:28 Maret 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

(-)

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 ini bertujuan untuk mengatur pemberian insentif kerja bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 mengenai sistem manajemen sumber daya manusia di Ombudsman. Insentif kerja diberikan berdasarkan peringkat kinerja yang dinilai dari penilaian kinerja, tingkat kehadiran, dan pencapaian prestasi kerja tertentu. Besaran insentif ditentukan oleh Ketua Ombudsman dan dibayarkan setiap bulan. Penilaian kinerja meliputi kecakapan, ketepatan, kerajinan, komunikasi, dan inisiatif. Asisten yang terlibat dalam perkara pidana tidak akan menerima insentif hingga ada putusan hukum tetap. Kebijakan ini juga mengatur pembentukan tim pelaksana untuk pengelolaan administrasi insentif kerja.

1. Tunjangan Kerja yang diterima sebelum Peraturan ini berlaku, tetap menjadi hak Asisten dan hak tersebut berakhir setelah Asisten menerima insentif kerja berdasarkan Peraturan ini.

1. Asisten yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana, tidak diberikan Insentif Kerja sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.