Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 24/2016 · Peraturan Ombudsman RI No. 24 Tahun 2016 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2016Tanggal Penetapan:25 Agustus 2016
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 508) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 309);

Peraturan Ombudsman ini mengubah ketentuan mengenai besaran insentif kerja bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Insentif kerja ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan peringkat kinerja masing-masing Asisten. Besaran insentif berbeda-beda berdasarkan jenjang jabatan (Asisten Pratama, Muda, Madya, Utama) dan peringkat kinerja (Amat Baik, Baik, Sedang, Buruk). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)