Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 59/2009 · PERPRES No. 59 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2009Tanggal Penetapan:23 Desember 2009
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatasi krisis penyediaan tenaga listrik di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Riau dengan mempercepat pembangunan pembangkit tenaga listrik berbahan bakar batubara. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006, termasuk memperpanjang masa berlaku hingga 31 Desember 2014 dan memperbarui daftar proyek pembangkit listrik di luar Jawa-Bali. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diberi penugasan untuk melaksanakan percepatan pembangunan ini, dengan rincian proyek yang mencakup berbagai lokasi di Indonesia, seperti Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

(-)

(-)