di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 71/2006 · PERPRES No. 71 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2006
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 merupakan peraturan baru yang secara khusus menugaskan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara. Perpres ini menetapkan tugas, mekanisme pengadaan, dan aspek pelaksanaan terkait percepatan tersebut.
Perpres ini tidak secara eksplisit menyatakan bahwa ia menggantikan peraturan Presiden atau peraturan lainnya. Dalam konsideran dan teksnya, Perpres merujuk dan harus dibaca bersama sejumlah peraturan yang lebih tinggi atau paralel (lihat daftar referensi di bawah), namun tidak ada ketentuan yang menegaskan penggantian formal terhadap peraturan tertentu.
Perpres ini tidak memuat ketentuan yang secara langsung mengubah (amendemen) teks peraturan sebelumnya. Ia memberi penugasan operasional kepada PT PLN dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang sudah ada, sehingga perubahan norma formal terhadap peraturan sebelumnya tidak ditetapkan oleh Perpres ini.
Perpres ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan (ditetapkan di Jakarta pada 5 Juli 2006) dan secara tegas dinyatakan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 (Pasal 5). Oleh karena itu, peraturan ini bersifat time-limited dan penerapan ketentuan-ketentuannya hanya efektif dalam rentang waktu tersebut, kecuali ada perpanjangan atau penetapan kembali oleh peraturan berikutnya.
Kesimpulan singkat: Perpres No.71 Tahun 2006 adalah peraturan baru dengan tujuan penugasan khusus kepada PT PLN untuk percepatan pembangkit batubara. Ia tidak secara tegas mengubah atau menggantikan peraturan lain, tetapi berdiri dalam rangka pelaksanaan dan pengharmonisasian dengan sejumlah peraturan yang lebih tinggi dan relevan. Masa berlakunya terbatas sampai 31 Desember 2009.
Perpres ini dibuat untuk mempercepat diversifikasi energi pembangkit listrik ke non bahan bakar minyak dengan mengutamakan pemanfaatan batubara, serta untuk memastikan ketersediaan pembangkit yang siap beroperasi pada tahun 2009. Selain itu, latar belakangnya mencakup kebutuhan kepastian hukum dalam proses pengadaan tanah bagi proyek-proyek pembangkit tersebut (Konsideran huruf a dan b).
Peraturan menetapkan prinsip penyelenggaraan pengadaan pembangunan yang harus dipenuhi: efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel (Pasal 2 ayat (4)). Prinsip ini memandu metode pemilihan penyedia dan pelaksanaan proses administratif terkait.
Catatan operasional: Lampiran Perpres berisi detail lokasi dan jadwal operasi proyek—informasi itu krusial untuk menentukan proyek mana yang termasuk dalam cakupan penugasan dan untuk menilai beban pelaksanaan oleh PT PLN dan instansi terkait.
Perpres diberlakukan sejak tanggal ditetapkan (5 Juli 2006) dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2009 (Pasal 5). Oleh karena itu implementasi kebijakan percepatan ini diharapkan selesai atau setidaknya berjalan dalam rentang waktu tersebut. Setelah 31 Desember 2009, ketentuan Perpres ini tidak lagi berlaku kecuali diperpanjang atau diganti oleh peraturan baru.
Perpres tidak memuat ketentuan peralihan yang eksplisit (mis. klausul yang menyatakan bagaimana proyek yang sedang berjalan sebelum berlakunya Perpres harus disesuaikan). Namun secara substansial, penugasan berlaku untuk proyek yang tercantum pada Lampiran; proyek yang tercantum tersebut menjadi objek pelaksanaan PT PLN di bawah ketentuan Perpres.
Perpres tidak memuat klausul grandfathering eksplisit yang melindungi usaha/proyek/kontrak lama dari perubahan aturan. Dengan demikian, status proyek lama terhadap ketentuan Perpres harus dianalisis berdasar apakah proyek tersebut tercantum dalam Lampiran atau apakah terdapat peraturan pelaksana lain yang mengatur hubungan hukum proyek sebelum Perpres ini. Secara praktis, bila suatu proyek tercantum dalam Lampiran maka PT PLN diberi penugasan untuk menangani percepatan sesuai ketentuan Perpres.
Kesimpulan singkat: Ketentuan peralihan terbatas: waktu implementasi tegas sampai 31 Desember 2009; ada batas administratif 120 hari untuk penyelesaian perizinan dan pengadaan tanah; tidak ada ketentuan peralihan atau grandfathering yang eksplisit selain penugasan terhadap proyek yang tercantum dalam Lampiran.
Tidak mengatur sanksi