Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 193 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 193/2014 · PERPRES No. 193 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 193 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Pertambangan & Sumber EnergiPerencanaan Pembangunan NasionalBadan Usaha Milik Negara

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Bukan peraturan baru. Peraturan Presiden ini adalah perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menggantikan secara keseluruhan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006, melainkan mengubah ketentuan tertentu dalam peraturan tersebut.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Peraturan ini merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006, yang sebelumnya juga telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2014. Dalam teks ini secara khusus disebutkan perubahan terhadap beberapa ketentuan, di antaranya:

    • Perubahan ayat (3) Pasal 2 (dengan redaksi baru Pasal 2 yang memuat ayat (1) sampai ayat (5)).

    • Perubahan Pasal 5 yang menetapkan jangka waktu berlakunya peraturan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan Presiden ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014 (Pasal II) dan menurut Pasal 5 diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2016. Dengan demikian ketentuan perubahannya berlaku efektif sejak 31 Desember 2014 sampai batas waktu tersebut, kecuali diperpanjang atau diubah lagi oleh peraturan berikutnya.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Tujuan peraturan adalah untuk mendukung percepatan pemenuhan kebutuhan listrik nasional dengan kualitas, pemerataan, dan harga yang wajar melalui percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara. Perubahan ini dilakukan karena beberapa proyek percepatan masih memerlukan waktu penyelesaian lebih lama sehingga dibutuhkan penyesuaian ketentuan untuk mendukung penyelesaian proyek tersebut.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban PT PLN (Persero):

      • Melaksanakan pembangunan pembangkit sesuai ketentuan pendanaan: apabila pembiayaan berasal dari dana yang tidak mengikat harus melalui lelang terbuka (Pasal 2 ayat (1)); apabila pembiayaan berasal dari dana yang mengikat dapat dilakukan melalui pemilihan langsung (Pasal 2 ayat (2)).

      • Menyampaikan laporan bulanan mengenai pelaksanaan pengadaan kepada Menteri Negara BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Pasal 2 ayat (5)).

    • Kewajiban Pemerintah Pusat dan Daerah:

      • Menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota wajib memberikan dukungan percepatan proses terkait: perizinan lingkungan, pembebasan untuk pengadaan tanah, dan pembebasan dan kompensasi untuk jalur transmisi (Pasal 2 ayat (3)).

  • Prinsip-prinsip Utama

    Penyelenggaraan pengadaan pembangunan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel (Pasal 2 ayat (4)). Prinsip-prinsip ini menekankan tata kelola pengadaan yang baik meskipun percepatan proyek diutamakan.

  • Mekanisme dan Prosedur

    • Metode Pengadaan:

      • Lelang terbuka untuk proyek yang dibiayai dari dana tidak mengikat.

      • Pemilihan langsung dapat digunakan untuk proyek yang dibiayai dari dana yang mengikat.

    • Dukungan Percepatan dari otoritas terkait pada aspek perizinan, tanah, dan jalur transmisi (Pasal 2 ayat (3)).

    • Pelaporan oleh PT PLN tentang pelaksanaan pengadaan setiap bulan kepada tiga menteri terkait (Pasal 2 ayat (5)).

    • Batas Waktu Berlaku peraturan diatur sampai dengan 31 Desember 2016 (Pasal 5) sehingga mekanisme-prosedur yang diatur berlaku dalam rentang waktu tersebut kecuali ada perubahan lebih lanjut.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan ini diundangkan dan mulai berlaku pada 31 Desember 2014 (Pasal II). Sesuai Pasal 5 peraturan ini diberlakukan hingga 31 Desember 2016. Artinya ketentuan perubahan diterapkan selama periode tersebut sejak pengundangan.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Teks peraturan tidak memuat ketentuan peralihan teknis yang rinci (mis. mekanisme penyesuaian kontrak yang sedang berjalan). Namun karena peraturan ini bersifat perubahan atas peraturan sebelumnya, ketentuan yang diubah langsung berlaku pada saat diundangkan untuk proyek-proyek yang berada dalam ruang lingkup Perpres 71/2006. Secara substansial perubahan ini dimaksudkan untuk mendukung penyelesaian proyek percepatan yang masih berjalan.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Batas waktu administratif paling jelas yang diatur adalah berlakunya keseluruhan peraturan hingga 31 Desember 2016. Tidak terdapat batas waktu terpisah untuk penyesuaian prosedur internal PT PLN atau pemerintahan daerah dalam teks ini; penyesuaian diharapkan dilaksanakan segera setelah peraturan diundangkan agar dukungan percepatan dapat diberikan.

  • Grandfathering Clauses

    Tidak ada klausul grandfathering eksplisit yang menyatakan bahwa peraturan lama tetap berlaku untuk kontrak/keputusan tertentu. Namun karena sifat peraturan ini adalah amendemen, proyek dan pengaturan sebelumnya yang tercakup dalam Perpres 71/2006 tetap eksis dan hanya mengalami perubahan sesuai dengan redaksi yang diubah; dengan kata lain, tidak diberlakukan pemutusan otomatis terhadap kontrak yang sudah berjalan, tetapi perubahan ketentuan berlaku efektif sejak pengundangan.

  • Implikasi setelah Berakhirnya Masa Berlaku

    Setelah 31 Desember 2016, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini tidak lagi berlaku kecuali diperpanjang atau diatur kembali oleh peraturan selanjutnya. Oleh karena itu, ada kebutuhan administratif untuk memastikan kelanjutan pengaturan (mis. perpanjangan atau pengaturan baru) agar proyek yang belum selesai memiliki dasar hukum pelaksanaan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi