Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 47 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 47/2011 · PERPRES No. 47 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 47 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2011Tanggal Penetapan:27 Juli 2011
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2009.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kembali penetapan penyesuaian jadwal operasi proyek pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara, setelah pembubaran Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik. Pemerintah menugaskan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk menyelenggarakan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik berbasis batubara, termasuk pembangunan transmisi terkait. Penyesuaian jadwal operasi proyek ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

(-)

(-)