di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 45/2014 · PERPRES No. 45 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2014
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2014 bukan merupakan peraturan baru secara keseluruhan, melainkan merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006, melainkan mengubah/menyempurnakan isi Lampiran (Daftar Proyek Pembangkit PLN Luar Jawa-Bali). Dengan demikian Perpres 71/2006 tetap berlaku namun dalam bentuk yang telah diubah oleh Perpres ini.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Ya. Perpres Nomor 45 Tahun 2014 secara tegas menyatakan sebagai Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 71 Tahun 2006 dan merujuk bahwa Perpres 71/2006 sebelumnya telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 47 Tahun 2011. Perubahan yang dilakukan oleh Perpres 45/2014 terutama adalah pengubahan Daftar Proyek Pembangkit PLN Luar Jawa-Bali sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini (Pasal I).
Status berlaku dari peraturan ini
Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II).
Peraturan ini diundangkan pada tanggal 20 Mei 2014 (tercantum dalam bagian penetapan/diundangkan), sehingga dapat dianggap mulai berlaku sejak tanggal tersebut sesuai ketentuan dalam teks.
Hubungan normatif: Perpres 45/2014 berdiri di atas dasar ketentuan konstitusional dan peraturan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, serta terkait dengan Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang disebutkan dalam bagian "Mengingat".
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menanggapi kebutuhan teknis dan perkembangan pelaksanaan proyek pembangkit dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik. Dalam konsideran dinyatakan bahwa nama, kapasitas, dan lokasi beberapa proyek mengalami perubahan sehingga diperlukan penetapan perubahan lampiran Perpres Nomor 71 Tahun 2006 (Perubahan Ketiga) agar penugasan kepada PLN tetap sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban utama: PT PLN (Persero) berkewajiban melaksanakan penugasan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara sesuai dengan daftar proyek yang telah diubah dan tercantum dalam Lampiran Perpres ini (Pasal I).
Kewajiban pemerintah: Pemerintah menugaskan dan menetapkan perubahan daftar proyek melalui Perpres serta mengundangkan Perpres ini (tertulis dalam bagian penetapan/perintah pengundangan).
Hak: Meskipun tidak dirinci, PLN memperoleh hak untuk melakukan pelaksanaan proyek sesuai penugasan. Hak-hak lain yang bersifat teknis, kontraktual, atau finansial akan tunduk pada ketentuan peraturan pelaksana dan perjanjian terkait.
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
Percepatan sebagai prinsip utama — percepatan pembangunan pembangkit untuk menjamin ketersediaan listrik.
Kepastian administrasi melalui penetapan dan pengundangan daftar proyek yang terbaru agar pelaksanaan sesuai dengan perubahan teknis dan kebutuhan di lapangan.
Kepatuhan terhadap peraturan yang lebih tinggi — pelaksanaan penugasan harus sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan terkait (mis. pengadaan tanah menurut Perpres No. 71/2012).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Perubahan dilakukan melalui amandemen Lampiran Perpres Nomor 71 Tahun 2006 (Pasal I). Lampiran yang baru menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.
Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II), sehingga mekanisme implementasi adalah melalui pelaksanaan penugasan sesuai daftar yang telah diperbarui oleh PLN sejak berlakunya Perpres ini.
Untuk aspek pengadaan tanah dan kelengkapan administratif lain, pelaksanaan mengikuti ketentuan Perpres terkait (mis. Perpres No. 71 Tahun 2012) dan peraturan pelaksana lainnya, serta ketentuan teknis dan kontraktual yang relevan.
Perpres ini tidak merinci prosedur teknis operasional atau mekanisme pendanaan secara rinci; hal tersebut diatur dalam peraturan dan perjanjian pelaksana proyek yang lebih spesifik.
Masa berlaku dan implementasi
Perpres ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II). Dokumen menunjukkan diundangkan pada 20 Mei 2014, sehingga implementasi penugasan berdasar daftar proyek yang telah diubah dimulai sejak tanggal tersebut.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Perpres hanya menyatakan bahwa Daftar Proyek Pembangkit PLN Luar Jawa-Bali dalam Lampiran Perpres 71/2006 diubah sehingga menjadi Lampiran baru yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perpres ini (Pasal I). Tidak terdapat ketentuan rinci mengenai prosedur transisi bagi proyek yang telah berjalan, misalnya pengaturan terhadap kontrak yang sudah ada, mekanisme penyesuaian atau kompensasi. Dengan kata lain, ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada tidak diatur secara eksplisit dalam teks Perpres ini.
Batas waktu penyesuaian
Teks Perpres tidak mencantumkan batas waktu penyesuaian atau tenggat pelaksanaan bagi PLN atau pihak lain terkait perubahan daftar proyek. Oleh karena itu, tidak ada batas waktu tertulis dalam Perpres ini untuk penyesuaian administratif atau teknis.
Grandfathering clauses
Perpres ini tidak memuat klausula "grandfathering" atau ketentuan yang secara tegas melindungi status hukum proyek/proses yang sudah berjalan sebelum perubahan. Akibatnya, implikasi atas proyek yang sudah berjalan terhadap perubahan lampiran harus ditafsirkan dan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana, keputusan adminstratif, atau penyusunan perjanjian baru antara pihak terkait.
Catatan praktik
Dalam praktik, penyesuaian pelaksanaan terhadap perubahan daftar proyek biasanya akan memerlukan koordinasi antara PLN, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain (mis. pengadaan tanah), dan dapat dituangkan dalam perjanjian pelaksana atau perintah administratif tambahan untuk mengatur aspek transisi yang tidak diuraikan dalam Perpres ini.
Tidak mengatur sanksi