Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.08/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 Tahun 2013 tentang Penjualan Dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional

Juga dikenal sebagai: PMK 137/PMK.08/2013 · PMK No. 137/PMK.08/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2013Tanggal Penetapan:17 Oktober 2013
Utang, Piutang & Hibah Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.08/2012 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penjualan dan pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN) dalam valuta asing di pasar internasional. Peraturan ini menggabungkan ketentuan dari dua peraturan sebelumnya dan memperkenalkan metode baru seperti tender offer and new issue serta seleksi panel konsultan hukum. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, penunjukan agen penjual dan pembeli, serta persyaratan bagi investment bank untuk menjadi anggota panel. Peraturan ini juga mengatur metode penjualan dan pembelian kembali SUN Valas Global, termasuk private placement, bookbuilding, cash buyback, exchange offer, dan tender offer and new issue. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan dan proses seleksi untuk anggota panel dan konsultan hukum yang terlibat dalam transaksi SUN Valas Global.

1. Anggota Panel dan konsultan hukum yang telah ditetapkan oleh KPA dan ditunjuk oleh PPK dalam rangka Penjualan SUN Valas Global tahun anggaran 2013, tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2013. 2. Pelaksanaan seleksi Agen Penjual dan konsultan hukum dalam rangka Penjualan SUN Valas Global yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih berlangsung, proses seleksi tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.

(-)