Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.08/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.08/2019 Tahun 2019 tentang Penjualan Dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional

Juga dikenal sebagai: PMK 215/PMK.08/2019 · PMK No. 215/PMK.08/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Utang, Piutang & Hibah Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.08/2015. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.08/2019 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penjualan dan pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN) dalam valuta asing di pasar internasional. Kebijakan ini juga mendukung program simplifikasi peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur metode penjualan dan pembelian kembali SUN, termasuk penunjukan agen penjual dan pembeli, serta konsultan hukum. Pemerintah dapat melakukan penjualan SUN Valas melalui private placement atau bookbuilding, dan pembelian kembali melalui bilateral buyback atau bookbuilding. Penunjukan agen dilakukan berdasarkan panel yang telah ditetapkan, dan pemerintah memiliki wewenang untuk menentukan metode dan cara pelaksanaan transaksi tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur seleksi dan evaluasi panel serta konsultan hukum yang terlibat dalam transaksi SUN Valas.

1. Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen, agen pembayar bunga dan pokok SUN dan/atau sebagai wali amanat yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Panel dan Panel Konsultan Hukum dalam rangka Penjualan SUN Valas dan Pembelian Kembali SUN Valas termasuk Penjualan SUN dalam Denominasi Yen di Jepang yang ditetapkan KPA untuk transaksi tahun anggaran 2020 yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar dan Konsultan Hukum dalam rangka Penjualan SUN Valas dan Pembelian Kembali SUN Valas termasuk Penjualan SUN dalam Denominasi Yen di Jepang untuk transaksi tahun anggaran 2020 yang ditetapkan KPA sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar dan Konsultan Hukum sampai dengan transaksi selesai dilaksanakan. 4. Pelaksanaan seleksi Panel, Panel Konsultan Hukum, Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar dan Konsultan Hukum SUN Valas yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih berlangsung, proses seleksi tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.08/2015 atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016, dan Panel, Panel Konsultan Hukum, Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar dan Konsultan Hukum SUN Valas yang telah ditetapkan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). 5. Peringkat 3 (tiga) terbaik hasil pelaksanaan seleksi Konsultan Hukum dalam rangka Penjualan SUN dalam Denominasi Yen di Jepang untuk transaksi tahun anggaran 2020 yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat ditetapkan sebagai Panel Konsultan Hukum SUN Valas dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.