Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016 ini bertujuan untuk memperbaiki pengaturan penjualan Surat Utang Negara (SUN) dalam denominasi Yen di Jepang, berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan sebelumnya. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penatausahaan SUN dalam valuta asing di pasar internasional dan memperluas basis investor. Peraturan ini mengatur definisi dan mekanisme penjualan SUN, termasuk metode Private Placement dan Bookbuilding, serta peran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait seperti Investment Bank, Panel, dan Agen Penjual. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai penunjukan konsultan hukum, tata cara penawaran pembelian, dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses penjualan SUN.