Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.08/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang

Juga dikenal sebagai: PMK 46/PMK.08/2016 · PMK No. 46/PMK.08/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2016Tanggal Penetapan:22 Maret 2016
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Maret 2016
Tanggal Penetapan22 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016 ini bertujuan untuk memperbaiki pengaturan penjualan Surat Utang Negara (SUN) dalam denominasi Yen di Jepang, berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan sebelumnya. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penatausahaan SUN dalam valuta asing di pasar internasional dan memperluas basis investor. Peraturan ini mengatur definisi dan mekanisme penjualan SUN, termasuk metode Private Placement dan Bookbuilding, serta peran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait seperti Investment Bank, Panel, dan Agen Penjual. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai penunjukan konsultan hukum, tata cara penawaran pembelian, dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses penjualan SUN.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh frasa 'Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang' selanjutnya dibaca 'Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko'.

(-)