Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 264/PMK.08/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional

Juga dikenal sebagai: PMK 264/PMK.08/2015 · PMK No. 264/PMK.08/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan Dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara (SUN) dalam Valuta Asing di Pasar Internasional. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait SUN Valas Global, mekanisme penunjukan Agen Penjual dalam metode Private Placement, peran Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) sebagai unit pelaksana teknis, penghapusan ketentuan mengenai penunjukan agen penatausahaan oleh Direktur Jenderal setelah mendapat kuasa dari Bank Indonesia, penghapusan salah satu dokumen Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global, mekanisme teknis pelaksanaan pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok SUN yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di pasar internasional, dan pencatatan seluruh hasil Penjualan SUN Valas Global dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)