Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara (SUN) dalam Valuta Asing di Pasar Internasional. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait SUN Valas Global, mekanisme penunjukan Agen Penjual dalam metode Private Placement, peran Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) sebagai unit pelaksana teknis, penghapusan ketentuan mengenai penunjukan agen penatausahaan oleh Direktur Jenderal setelah mendapat kuasa dari Bank Indonesia, penghapusan salah satu dokumen Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global, mekanisme teknis pelaksanaan pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok SUN yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di pasar internasional, dan pencatatan seluruh hasil Penjualan SUN Valas Global dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.