Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 236/PMK.08/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional

Juga dikenal sebagai: PMK 236/PMK.08/2012 · PMK No. 236/PMK.08/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2012Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Desember 2012
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan likuiditas pasar, mengoptimalkan struktur portofolio, mengurangi beban biaya bunga, dan mengurangi risiko refinancing. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertanggung jawab sebagai unit pelaksana teknis dalam kegiatan ini. Pembelian kembali dapat dilakukan melalui agen yang ditunjuk dari Panel Investment Bank, baik secara langsung maupun melalui seleksi. Proses seleksi melibatkan beberapa tahapan, termasuk penyampaian proposal, presentasi, dan negosiasi fee. Konsultan hukum juga dapat ditunjuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Hasil pembelian kembali diumumkan kepada publik, dan setelmen dilakukan dalam waktu singkat setelah penetapan hasil.

(-)

(-)