di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2013 Tahun 2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional
Juga dikenal sebagai: PMK 77/PMK.08/2013 · PMK No. 77/PMK.08/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penjualan Surat Utang Negara (SUN) dalam valuta asing di pasar perdana internasional. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penjualan SUN yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional melalui metode Private Placement atau Bookbuilding. Agen Penjual ditetapkan dari anggota Panel yang terdiri dari Investment Bank yang memenuhi persyaratan tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur persyaratan dan seleksi untuk anggota Panel, Agen Penjual, dan konsultan hukum yang terlibat dalam proses penjualan SUN.