Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.08/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2013 Tahun 2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional

Juga dikenal sebagai: PMK 77/PMK.08/2013 · PMK No. 77/PMK.08/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2013Tanggal Penetapan:11 April 2013
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 April 2013
Tanggal Penetapan11 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.08/2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penjualan Surat Utang Negara (SUN) dalam valuta asing di pasar perdana internasional. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penjualan SUN yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional melalui metode Private Placement atau Bookbuilding. Agen Penjual ditetapkan dari anggota Panel yang terdiri dari Investment Bank yang memenuhi persyaratan tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur persyaratan dan seleksi untuk anggota Panel, Agen Penjual, dan konsultan hukum yang terlibat dalam proses penjualan SUN.

1. Pelaksanaan seleksi Agen Penjual dan konsultan hukum yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 dinyatakan sah dan tetap diakui. 2. Pelaksanaan seleksi yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih berlangsung, proses seleksinya tetap mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008.

(-)