Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.08/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 Tahun 2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional

Juga dikenal sebagai: PMK 217/PMK.08/2008 · PMK No. 217/PMK.08/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2008Tanggal Penetapan:16 Desember 2008
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Desember 2008
Tanggal Penetapan16 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.08/2007.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengakomodasi penjualan Surat Perbendaharaan Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, memperluas basis investor, dan memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali penjualan Surat Utang Negara yang mencakup penjualan Surat Perbendaharaan Negara dalam valuta asing.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penjualan Surat Utang Negara, termasuk Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara, di Pasar Perdana Internasional. Penjualan dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Agen Penjual dengan metode Private Placement atau Bookbuilding. Agen Penjual dipilih dari Panel yang terdiri dari Investment Bank yang memenuhi kriteria tertentu. Konsultan hukum juga ditunjuk untuk mendukung pelaksanaan penjualan. Setiap pihak dapat membeli Surat Utang Negara, dan Pemerintah dapat melakukan temu investor di luar negeri. Hasil penjualan dicatat sebagai penerimaan negara dalam APBN.

1. Pelaksanaan seleksi anggota Panel, Agen Penjual, dan konsultan hukum yang telah dilalui dalam proses seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi Agen Penjual dan Konsultan Hukum dalam rangka penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.08/2008 berikut perubahannya, dinyatakan sah dan tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan tahapan seleksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)