Peraturan ini bertujuan untuk mengatur permohonan grasi yang lebih sesuai dengan keadaan saat ini, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap kurang memadai. Peraturan ini menetapkan bahwa terhukum dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden atas hukuman yang dijatuhkan oleh berbagai pengadilan, termasuk Mahkamah Agung dan Pengadilan Tentara. Permohonan grasi harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah keputusan diberitahukan kepada terhukum. Hukuman mati tidak boleh dijalankan sebelum keputusan Presiden diterima. Permohonan grasi tidak menunda hukuman denda, tetapi dapat menunda hukuman penjara jika diajukan tepat waktu. Proses permohonan melibatkan panitera, hakim, jaksa, dan Ketua Mahkamah Agung, dengan pertimbangan akhir oleh Menteri Kehakiman.