Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1947 tentang Permohonan Grasi

Juga dikenal sebagai: PP 26/1947 · PP No. 26 Tahun 1947 · PP Nomor 26 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 1947Tanggal Penetapan:18 Desember 1947
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPermohonan Grasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 1947
Tanggal Penetapan18 Desember 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 7 jo. No. 18 tahun 1947 tentang permohonan grasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai permohonan grasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 jo. No. 18 tahun 1947. Perubahan ini diperlukan untuk memastikan bahwa terhukum memiliki waktu yang cukup untuk mengajukan permohonan grasi setelah keputusan dalam pemeriksaan ulangan diberitahukan.

Ketentuan Substansial: Perubahan utama adalah penambahan ayat baru dalam Pasal 5 yang mengatur bahwa tempo 14 hari untuk mengajukan permohonan grasi dihitung mulai hari berikut hari keputusan dalam pemeriksaan ulangan diberitahukan kepada terhukum. Hal ini untuk memastikan bahwa terhukum memiliki waktu yang cukup untuk mengajukan permohonan grasi setelah menerima pemberitahuan keputusan.

(-)

(-)