Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1947 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Lembaran Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi

Juga dikenal sebagai: PP 18/1947 · PP No. 18 Tahun 1947 · PP Nomor 18 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juni 1947
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengadakan Perubahan dan Tambahan Lembaran Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juni 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 tentang permohonan grasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1947 ini bertujuan untuk mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 terkait permohonan grasi. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan berlakunya Undang-undang No. 20 Tahun 1947 tentang peradilan ulangan di Jawa dan Madura, serta untuk mengatasi beberapa kekurangan dalam peraturan sebelumnya. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penghapusan Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 2, serta perubahan pada Pasal 3 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 7. Perubahan ini mencakup penundaan pelaksanaan hukuman jika terhukum mengajukan permohonan grasi, penyesuaian tempo pengajuan permohonan grasi menjadi 14 hari setelah keputusan menjadi tetap, dan penambahan ketentuan baru dalam Pasal 7 terkait perkara sumir di Pengadilan Kepolisian.

(-)

(-)