Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1948 tentang Permohonan Grasi

Juga dikenal sebagai: PP 3/1948 · PP No. 3 Tahun 1948 · PP Nomor 3 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 1947Tanggal Penetapan:26 Februari 1948
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPermohonan Grasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 1947
Tanggal Penetapan26 Februari 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1947 tentang permohonan grasi. 2. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1947 tentang permohonan grasi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1947 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1947 mengenai permohonan grasi. Perubahan ini dilakukan pada Pasal 5 ayat 3, yang mengatur bahwa jika permohonan grasi diajukan setelah batas waktu yang ditentukan dalam ayat 1 dan 2 telah berlalu, maka permohonan tersebut harus ditolak oleh hakim atau ketua pengadilan berdasarkan Pasal 7 ayat 1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 1947.

(-)

(-)