Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1948 tentang Peraturan tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi

Juga dikenal sebagai: PP 16/1948 · PP No. 16 Tahun 1948 · PP Nomor 16 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 1948Tanggal Penetapan:10 Agustus 1948
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 1948
Tanggal Penetapan10 Agustus 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1947 (Berita Negara No. 14) tentang permohonan grasi.

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1948 bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai permohonan grasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1947. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan hukuman denda dan memberikan kepastian hukum bagi terhukum yang menerima grasi. Ketentuan baru menegaskan bahwa hukuman kurungan pengganti tidak dapat ditunda jika terhukum mampu tetapi tidak mau membayar denda. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan penundaan hukuman kurungan pengganti oleh terhukum. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan, yaitu 10 Agustus 1948.

(-)

(-)