Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 102 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 102/1998 · Keppres No. 102 Tahun 1998 · Keppres Nomor 102 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 1998Tanggal Penetapan:20 Juli 1998
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 1998
Tanggal Penetapan20 Juli 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pelaksanaan tugas para Menteri dalam Kabinet Reformasi Pembangunan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah judul BAB XIV dan ketentuan dalam Pasal 155, 156, dan 157 dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998. Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah kini dipimpin oleh Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Departemen ini bertugas membantu Presiden dalam tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang perkoperasian, pengusaha kecil dan menengah. Struktur organisasi departemen ini meliputi Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Instansi Vertikal di Wilayah.

(-)

(-)