Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pelaksanaan tugas para Menteri dalam Kabinet Reformasi Pembangunan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah judul BAB XIV dan ketentuan dalam Pasal 155, 156, dan 157 dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998. Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah kini dipimpin oleh Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Departemen ini bertugas membantu Presiden dalam tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang perkoperasian, pengusaha kecil dan menengah. Struktur organisasi departemen ini meliputi Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Instansi Vertikal di Wilayah.